Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online dan Persyaratannya

Di era digital ini, membuat NPWP online menjadi lebih mudah dan praktis. Anda dapat melakukannya sendiri melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk menghitung dan melaporkan pajak. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara membuat NPWP online untuk pribadi dan badan usaha.

Panduan Lengkap Membuat NPWP Online

  1. Syarat Membuat NPWP Online
  2. Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

    • Warga negara Indonesia
    • Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
    • Memiliki alamat email yang aktif
    • Memiliki nomor telepon yang aktif

  3. Dokumen yang Diperlukan
  4. Berikut adalah dokumen yang Anda perlukan untuk membuat NPWP online:

    • Scan e-KTP
    • Scan foto diri

  5. Langkah-langkah Membuat NPWP Online
    1. Buat Akun DJP Online
      • Kunjungi situs web https://ereg.pajak.go.id/.
      • Klik tombol "Daftar".
      • Masukkan alamat email yang aktif dan kata sandi.
      • Klik tombol "Daftar".
      • Buka email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP.

    2. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Online
      • Login ke akun DJP Online Anda.
      • Klik menu "Layanan Online".
      • Pilih "Registrasi NPWP".
      • Pilih jenis WP yang ingin didaftarkan (pribadi atau badan usaha).
      • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
      • Pastikan Anda mengunggah scan e-KTP dan foto diri Anda.
      • Klik tombol "Submit".

    3. Verifikasi Data dan Tanda Tangan Elektronik
      • Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan untuk verifikasi data.
      • Klik tautan tersebut dan ikuti instruksi untuk verifikasi data.
      • Anda juga akan diminta untuk menandatangani formulir pendaftaran secara elektronik.
      • Klik tombol "Tanda Tangan Elektronik".
      • Gunakan sertifikat elektronik Anda untuk menandatangani formulir.

    4. Cek Status Pengajuan NPWP Online
    5. Anda dapat mengecek status pengajuan NPWP online Anda melalui menu "Layanan Online" > "Status Permohonan". Masukkan nomor registrasi yang Anda dapatkan saat submit formulir pendaftaran. Klik tombol "Cari".

    6. Cetak Kartu NPWP Online
      1. Setelah pengajuan NPWP Anda disetujui, Anda dapat mencetak kartu NPWP melalui menu "Layanan Online" > "Cetak NPWP". Masukkan nomor NPWP Anda.
      2. Klik tombol "Cetak".

Aplikasi dan Situs Web untuk Membuat NPWP Online

Selain menggunakan situs web resmi DJP, Anda juga dapat membuat NPWP online melalui aplikasi berikut:

  • Aplikasi e-Pajak
  • Aplikasi Brevet Pajak
  • Catatan: Pastikan Anda selalu menggunakan informasi yang terbaru dari situs web resmi DJP. Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NPWP online, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan

Tips Sukses Membuat NPWP Online

Berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda sukses membuat NPWP online:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.
  2. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  3. Gunakan password yang kuat dan mudah diingat.
  4. Simpan email aktivasi dan nomor registrasi Anda dengan aman.
  5. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Manfaat Memiliki NPWP

Berikut adalah beberapa manfaat memiliki NPWP:

  1. Dapat digunakan untuk menghitung dan melaporkan pajak.
  2. Dapat digunakan untuk membuka rekening bank.
  3. Dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman.
  4. Dapat digunakan untuk mengikuti tender proyek.
  5. Dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kesimpulan Membuat NPWP Online

Membuat NPWP online merupakan langkah mudah dan praktis untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan mendapatkan berbagai manfaat.

Ingatlah bahwa NPWP merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

Catatan: Informasi di atas hanya sebagai panduan. Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda dapat menggunakan kombinasi judul di atas atau menggabungkannya dengan kata kunci lain yang relevan dengan target audiens Anda.
Sumber Informasi:
  • https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • https://ereg.pajak.go.id/
  • https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • https://ereg.pajak.go.id/
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk menghitung dan melaporkan pajak. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP.
    Syarat untuk membuat NPWP online adalah sebagai berikut:
    1. Warga negara Indonesia
    2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
    3. Memiliki alamat email yang aktif
    4. Memiliki nomor telepon yang aktif
    Proses pembuatan NPWP online biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
    Next Post Previous Post
    No Comment
    Add Comment
    comment url